Pertambangan di Indonesia dimulai pada penjajahan kolonial Belanda hingga sekarang. Banyak hasil bumi didapatkan di dalamnya yang sangat bermanfaat bagi negara Indonesia. Berikut kilas balik sejarah pertambangan di Indonesia.
Definisi Pertambangan
Segala sesuatu yang diambil dari perut bumi dan dari dalam tanah dinamakan pertambangan. Pertambangan merupakan pengambilan endapan dari perut bumi baik secara mesin maupun manual.
Hasil tambang berupa endapan yang terdapat dalam kulit bumi akibat terjadinya endapan dalam waktu lama. Hasil bumi yang diambil bisa berupa gas alam, batu bara, tembaga, timah, nikel dan lainnya.
Tempat pengambilan endapan tersebut bisa berada di bawah permukaan air dan dibawah permukaan bumi. Tempat yang banyak dituju untuk ditambang adalah perbukitan dan kedalaman laut dalam.
Melakukan pertambangan di suatu tempat harus memperoleh perizinan dari pemerintah. Badan yang bertugas memberikan izin menambang adalah jasa pengurusan IUJP.
Masa Penjajahan Belanda
Pertambangan di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda yang terjadi pada tahun 1850. Terjadinya proses penambangan dipicu oleh revolusi industri yang pada waktu itu terjadi di negara Belanda.
Rempah-rempah yang pernah menjadi primadona perdagangan semakin tergeser dengan adanya revolusi industri yang meluas di Eropa. Mulai tahun 1850 penyelidikan geologi mulai dilakukan dengan berdirinya Dienst van hen minjnwezen yang bertempat di Batavia.
Setelah melakukan pengelompokan dan pencarian tentang tempat penambangan dikeluarkan aturan baru pertambangan. Aturannya yaitu tidak boleh menjual segala hasil galian selain kepada pihak Belanda.
Seiring waktu pihak swasta diperbolehkan ikut andil dalam proses penggalian tetapi khusus di luar pulau Jawa. Sesuai peraturan yang dibuat pada tahun 1852 menunjukkan bahwa pihak swasta harus berasal dari warga Belanda.
Penambangan pertama oleh swasta dilakukan di Belitung yang melakukan penggalian bijih timah. Peraturan yang dibuat hanya semata-mata untuk kepentingan penjajahan Belanda.
Penamabangan Oleh Pihak Swasta
Pertambangan di Indonesia memasuki babak baru dengan keluarnya aturan Agrarische Wet pada tahun 1870. Kepemilikan tempat penambangan bisa menjadi milik pribadi dengan menyewa selama 75 tahun kepada Belanda.
Ada satu butir aturan yang sangat merugikan hak rakyat karena tanah pertambangan tidak bisa menjadi milik pribadi. Tanah yang berisi bahan endapan penting akan menjadi milik negara.
Baca juga: Apa Itu Content Marketing dan Strateginya
Aturan Baru Pertambangan Perusahaan Swasta
Tahun 1899, muncul undang-undang pertambangan minyak di daerah penjajahan Belanda yaitu Indische Mijnwet (IMW). Dalam undang-undang tersebut hanya mengatur pokok barang galian dan hasil tambang.
Tanah tempat terjadinya pertambangan masih milik penjajahan Belanda. Akses sangat terbatas hanya boleh dilakukan oleh pemerintah jajahan saja.
Pada tahun 1910 dan 1918 terjadi dua kali amandemen tentang pertambangan. Perubahan aturan tentang posisi pihak swasta dalam hak peetambangan.
Amandemen tersebut membolehkan pihak swasta melakukan penggalian serta eksplorasi terhadap hasil tambang. Sistem kontrak tetap ada untuk menambah keuntungan pemerintahan kolonial.
Amandemen tersebut juga melindungi warga negara Belanda dalam melakukan penggalian di wilayah jajahannya. Aturan lain yaitu adanya pajak dan bea cukai yang dipungut oleh Belanda.
Ada 471 konsesi dan izin melakukan pertambangan pada tahun 1938. Hasil tambang yang diambil dari negeri ini masih kebanyakan batu bara dan minyak bumi.
Semua hasil pertambangan dibawa ke negara jajahan untuk menbangun negeri Belanda. Pada tahun 1950 baru Indonesia mulai mengambil alih pertambangan setelah adanya kemerdekaan.
Pertambangan di Indonesia saat ini masih menjadi andalan dalam memberikan keuntungan bagi negeri ini. Saat ini, hasil tambang sudah bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran negeri Indonesia.